Aturan Baru BPJS Kesehatan

DENPASAR, BALI – Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) Udayana Denpasar resmi memberlakukan ketentuan baru bagi pasien peserta BPJS Kesehatan yang mulai efektif per 1 Agustus 2026. Dalam aturan teranyar ini, seluruh pasien diwajibkan untuk datang kontrol sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Surat Kontrol. Pihak manajemen menegaskan bahwa pasien yang datang lebih awal dari tanggal jadwal kontrol tidak dapat dilayani, guna meningkatkan ketertiban serta efisiensi alur pelayanan medis di lingkungan rumah sakit.

Bagi pasien yang datang setelah tanggal kontrol, pelayanan masih dapat diberikan dengan ketentuan wajib melakukan reservasi ulang pada H-1. Pendaftaran berobat secara mandiri juga dianjurkan melalui aplikasi Mobile JKN maksimal H-3 sebelum kunjungan. Namun, aturan pembatasan ini tidak berlaku bagi kondisi gawat darurat karena pasien dapat langsung ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Adapun layanan konfirmasi penyesuaian ulang tanggal kontrol dapat dilakukan melalui Admin Humas di nomor 082241832407 paling lambat H-1.

Share this post: