Hak dan Kewajiban

Hak Rumah Sakit Tk.II Udayana

  1. Rumah Sakit Tk.II Udayana berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
  2. Rumah Sakit Tk.II Udayana berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.


Kewajiban Rumah Sakit Tk.II Udayana

  1. Rumah Sakit Tk.II Udayana wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
  2. Rumah Sakit Tk.II Udayana wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.
  3. Rumah Sakit Tk.II Udayana wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana.
  4. Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat memanfaatkan media elektronik dan nonelektronik.